Tampilkan postingan dengan label ldii sesat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ldii sesat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Desember 2017

Pengertian Haji, Umrah Serta Tata Cara amalannya

Ibadah haji adalah rangkaian amalan yang terdiri dari Umrah (tawaf di baitullah dan sa'i Shofa Marwa), dan Haji (Wukuf di padang arafah pada 9 Dhil Hijjah, melempar Jumrah Aqobah di Mina pada 10 Dhul Hijjah dan Tawaf Ifadoh). Seorang Muslim yang berhaji juga wajib mengerjakan umrah. Haji Tamatu' adalah haji yang  umrahnya dilaksanakan pada bulan haji (Tanggal 1 syawah sampai menjelang pelaksanaan haji 9-10 dhulhijjah) namun umrahnya dipisah dengan haji. Setelah selesai umrah, cukur gundul/ menggunting rambutkepala, dan lukar. selain itu semua larangan ihram sudah halal termasuk boleh menjima' istri.

Sambil menunggu pelaksanaan ihram haji pada bulan haji tahun itu juga, jamaah boleh beraktifitas bebas, bersenang-senang, seperti; Memakai minyak wangi atau berhubungan badan suami istri. Tamatu' berarti "bersenang-senang". Miqat ihram haji tamatu' mengikuti miqat ahli mekkah yaitu dari pondokkan masing-masing.

Haji Tamatu' adalah kategori ibadah haji yang banyak dilakukan ileh jamaah indoesia. Jamaah yang melaksanakan haji tamatu' dikenakan dam berupa seekor kambing, atau seekor sapi atau seekor unta atau sejenisnya. Apabila tidak bsa mewujudkan hadiah / dam maka bisa diganti dengan puasa 10 hari, 3 hari dikerjakan dalam haji dan 7 hari setelah pulang ketanah air.

Pekerjaan di Muzdalifah:

pengertian umrah dan haji

 

  1. Sholat Maghrib dan Isya qoshor jama' ta'khir.
  2. Mengumpulkan kerikil untuk melempar jumrah di mina besok harinya.
  3. Bermalam / mabit
  4. Sholat subuh lalu berhenti sebentar untuk berdoa sampai agak terang
  5. Pagi hari sebelum matahari terbit meninggalkan Muzdalifah berangkat menuju mina dengan terus-menerus.

Amalan di Mina:

pengertian haji dan umrah

1. Pada waktu dhuha melempar jumrah aqobah tanggal 10 dhulhijjah.

Tata cara melempar jumroh sebagai berikut:

  • Arah Baitullah disebelah kiri dan Mina (tempat Mabit) disebelah kanan
  • Melempar tugu jamarat sampai kena sebanyak 7 kali, Lemparan yang meleset / tidak kena tidak dihitung
  • Membaca takbir pada saat akan melempar atau bersamaan dengan kerikil yang dilemparkan atau sesudah batu mengenai tugu jamarat 
2. Menyembelih Hadiah (onta). Menyembelih onta wajib bagi jamaah yang melaksanakn haji Qiran.
3. Cukur Gundul / Menggunting rambut kepala
4. Lukar dan semua larangan ihram sudah halal kecuali menjima' istri
5. Mengerjakan Tawaf Ifadah di Baitullah dilanjutkan dengan sai Safa Marwah
6. Pada malam tanggal 11,12,dan 13 dhulhijjah bermalam / mabit di mina dan siang harinya mulai matahari condong kebarat sampai sebelum terbenam, melempar jumroh Ula-Wushto-Aqobah. Bagi jamaah yang nafar awal amalan mabit di Mina dan melempar 3 Jumrah cukup sampai tanggal 12 Dhulhijjah. Sebelum matahari terbenam harus sudah meninggalkan Mina.
7. Menjelang pulang mengerjakan tawaf Wada' (tawaf perpisahan)

Amalan Ini adalah puncak dari sempurna nya amalan kita, dengan bertemu kerumah Allah dan mendekatkan diri ke sang Penguasa akan membuat kita sadar bahwa hidup didunia ini hanya sementara, sedangkan kehidupan yang menant kita itulah kehidupan yang kekal dan abadi.



Jumat, 15 Desember 2017

Pengertian dan Macam-macam Shodaqoh | Amalan LDII

pengertian dan macam sodaqoh


Secara umum shodaqoh memiliki pengertian menginfakkan harta dijalan Allah SWT. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat, keluarga . maupun untuk kepentingan jihad Fisabilillah. Maka memberikan harta untuk hal tertentu dijalan Allah SWT sebagaimana yang terdapat dalam banya ayat-ayat Al-Quran. Diantaranya adalah Al-Baqaroh (2) : 264 dan At-Taubah (9): 60.
Kedua ayat diatas menggambarakan bahwa shodaqoh memiliki makna mendermakan uang dijalan Allah SWT bahkan pada ayat yang kedua, shodaqoh secara Khusus adalah bermakna zakat. Bahkan banyak sekali ayat maupun hadist yang berbicara tentang zakat, namun diungkapkan dengan istilah Shodaqoh. Secara Bahasa, shodaqoh berasal dari kata shidiq yang berarti benar. Dan menurut Al-Qadhi Abu Bakar bin Arabi, benar disini adalah benar dalam hubungan dengan sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan. Antara zakat, infaq, shodaqoh memiliki pengertian dalam kitab-kitab fikih.

Infaq memiliki arti yang lebih luas dari zakat, yaitu mengeluarkan atau menginfakan uang. Infak ada yang wajib, sunnah dan mubah. Infak wajib antarnya adalah zakat, kafaroh, infak untuk keluarga dan sebagainya. Infak sunnah adalah infak yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak menjadi kewajiban, seperti infak untuk dakwah, pembangunan masjid dan sebagainya.

Rosulullah mengisyaratkan banyaknya orang yang menumpuk harta didunia namun miskin di akhirat. Kecuali sedikit orang yang senang shodaqoh dengan hartanya, sebagaimana tertulis dalam hadist shohih Muslim No.33 (94) Kitabu Zakat. Dalam Islam Ada beberapa macam Shodaqoh yang harus ditetapi oleh setiap Muslim sesuai dengan kemampuannya masing-masing. diantaranya antara lain:

1. ZAKAT

Kewajiban zakat berasarkan firman Allah dalam Kita suci Al-Quran surah Al-Baqaroh ayat 43, yang artinya : "Tegaklah sholat dan bayarlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" . Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah madhoh dalam Islam, yang tata cara, syarat dan ketentuannya telah ditetapkan oleh Alloh dan Rosul dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Diantarnya syarat dan ketentuan ibadah zakat adalah:

1.1 Jenis Harta
Jenis harta yang ditetapkan wajib dibayar zakatnya adalah:
  1. Emas dan perak
  2. Ternak Onta, sapi, dan kambing
  3. Hasil Bumi
  4. Omset perdagangan
Selain keempat jenis harta atau sumber harta, seperti ternak kuda, ternak ayam, gaji pegawai/buruh, free, jasa, sewa menyewa, hasil makelaran dan lain sebagainya tidak dikenakan zakat.

1.2 Nisob, masa perputaran, nilai nominal dan amil


Dalam shodaqoh zakat berlaku nisob, yaitu batasan minimun jumlah nominal harta yang dimiliki. Zakat juga dibayarkan setelah harta berputar atau mengedap selama satu tahun dan besarnya nilai harta yang harus disetor juga telah ditetapkan nilainya. Zakat disetor kepada panitia zakat yang disebut amil.

1.3 Penerima Zakat

Ada 8 golongan penerima zakat yang telah ditetapkan oleh Alloh ta'ala dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60. Penerima zakat tidak boleh menyimpang dari 8 golongan ini.
  1. Fakir, adalah orang yang penghasilannya hanya cukup untuk dimakan sekeluarga sehari-hari namun tidak bisa memenuhi kebutuhan lainnya.
  2. Miskin, adalah orang yang penghasilannya tidak cukup untuk makan sehari-hari atau bahkan tidak memiliki penghasilan.
  3. Amil, adalah orang-orang yang bertugas menghimpun zakat dan membagikannya. Di LDII amil zakat dibentuk setiap menjelang Idhul Fitri sisetiap kelompok pengajian PAC LDII yang ada disetiap desa.
  4. Mualaf, adalah orang yang baru masuk Islam. namun kondisi ekonomi yang cukup biasanya seorang mualaf menolak menerima zakat.
  5. Budak, adalah orang yang mengabdi pada seseorang dan biasanya tidak mendapat imbalan kecuali hanya kebutuhan pokok yaitu makan dan pakaian. Budak hanya ada di negara-negara yang pernah menerapkan sistem perbudakan. Perbudakan didunia modern saat ini dianggap pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bentuk perbudakan era sekaang anatara lain human traficking (perdagangan manusia), bonded lanor (kerja kontrak), foced labor (Kerja Paksa), dan masih banyak lainnya.
  6. Ghorim, adalah orang yang keberatan / tidak mampu membayar hutangnya. Hutang yang dimaksud adalah hutang karena untuk memenuhi kebutuhan urgen seperti makan dan pengobatan, bukan hutang barang konsumtif.
  7. Fii Sablilillah, adalah lembaga-lembaga yang bertanggungjawab atas urusan agama dan digunakan untuk kelancaran peribadahan umat.
  8. Ibnu Sabil, adalah Musafir yang kehabisan bekal atau orang yang berpergian dan atau sedang dalam perjalanan dan tidak punya uang saku atau bekal.

2. INFAQ

Infaq Fii Sabilillah adalah salah satu bentuk shodaqoh spesifik dalam Islam. infaq dikenakan pada jenis harta atau penghasilan yang tidak wajib zakat, seperti gaji pegawai / buruh, free, jasa, dan perniagaan yang nilainya dibawah Nisob. Berbeda dengan zakat yang terbatas pada jenis harta tertentu dan dibayarka setahun sekai setelah harta tersebut mencapai nisob, infaq wajib dibayarkan setiap orang islam ke Sabilillah sebagian dari penghasilan / rizki yang diperolehnya setiap saat, dari manapun sumbernya dan berapapun besarnya penghasilan itu.

3. PEMBELAAN

Diluar zakat dan infak setiap invidu Muslim wajib membela agama Alloh (Sabilillah) dengan harta dan tenaga. Jenis pemakaian dan besarnya shodakoh pembelaan juga tidak terbatas, tergantung kebutuhan dan kondisi. pembelaan sabilillah bisa bersifat pribadi maupun jamaah. termasuk dalam shodaqoh pembelaan ini antara lain : Membeli perlengkapan ibadah seperti; kitab, pakaian, kendaraan, membangun masjid, madrasah dan sarana ibadah lainnya.

4. DENDA / DAM/ KAFAROH

Denda / dam/ kafaroh merupakan jenis shodaqoh yang dibayarkan ketika seorang Muslim melakukan pelanggaran syariat. Bberapa contoh shodaqoh jeis Ini antara lain:
  • Menjima' Istri saat Puasa Romadhan, Seorang Muslim yang menjima' istrinya saat berpuasa ramadhan tidak hanya bata puasanya namun juga wajib membayar kafaroh memerekakan seorang udak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan kepada orang miskin sebanya 60 orang.
  • Dam / Denda mencukur rambut sebelum tahalul / lukar saat haji atau umroh.

5. SHODAQOH PEMBERIAN

Didalam harta kita terdapat haknya orang lain yang minta maupun tidak minta. Termasuk dalam shodaqoh macam ini adalah memberi kerabat, famili, dan tetangga secara sukarela dan sesuai dengan kebutuhan. Amalan Shodaqoh merupakan amalan yang paling mudah dilakukan, tidak peduli berapa banyak jumlah yang kita keluarkan yang terpenting keikhlasan dalam hati.







Senin, 20 November 2017

LDII Bukan Aliran Sesat

Sebelum kami lanjutkan artikel ini, mohon difahami bahwa tulisan ini dimaksudkan dalam konteks pembinaan dan pemantapan intern warga dan simpatisan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) . Diharapkan juga sebagai tabayyun dan hak jawab atas berita miring di berbagai media khususnya di dunia maya/internet yang mengatakan bahwa LDII adalah "aliran sesat".

Tuduhan LDII sesat/Kesesatan LDII merupakan tuduhan keji salah alamat dari segelintir pihak yang tidak senang kepada LDII. Mereka niata banget ya padahal notabene mereka adalah saudara kita sebangsa setanah air lho dan anehnya lagi mereka adalah sesama muslim/orang islam yang sudah sama-sama tahu bagaimana hukumnya menuduh orang lain dan bagaimana bila ternyata tuduhan tersebut tidak benar maka tuduhan tersebut akan kembali kepadanya?, sungguh aneh ya..

Sebenernya kami berterima kasih kepada mereka yang telah memberitakan LDII walaupun isinya berupa berita miring, Fitnahan dan tuduhan keji, Justru ternyata malah menjadi media promosi gratis buat LDII baik di media offline maupun online.LDII mtidak melakukan amalan yang jelek, dan juga mempunyai ciri khas dalam beribadah.

Makin difitnah, makin dicemarkan nama baiknya, dituduh macem-macem, ehh malah bikin orang penasaran dan malah ikut ngaji di LDII dan berbalik mendukung LDII, malah betah di LDII karena setelah mengikuti kegiatannya jadi mengerti apa dan bagaimna sebenarnya LDII dan kenyataanya tidak seperti yang diceritakan dalam pemberitaan miring selam ini misalnya LDII diisyukan suka tukar menukar pasangan, LDII diisukan mengepel bekas sholat selain warga LDII, LDII diisukan kalau salaman dicuci lagi tangannya, LDII difitnah akan membunuh orang yang keluar dari LDII, dan lain-lain isu-isu menyesatkan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal kenyataannya tidak kan?


Agar dalam beribadah bisa betul-betul mantap tidak ngambang, kita tentu perlu sebuah keyakinan, keyakinan bahwa yang kita amalkan dalam beribadah saat ini sudah sesuai dengan tuntunan Alloh SWT dan Rosulnya yang akan membawa kita masuk kedalam surga.

Jadi Darimana kita tahu bahwa kita sudah di rel/jalur yang benar? tentu tinggal buka, gali, pelajari dan kaji pedoman kita kitabillah dan sunnati Nabiyyihi. Jadi tidak benar steatment bahwa LDII sok suci, merasa yang paling benar sendiri, seolah-olah surga miliknya sendiri, emangnya surga punya mbahnya, dsb..dst.

Anda sepakat kan bahwa Al-Quran dan Al-Hadist pedoman ibadah kita. Semua ritual ibadah sudah diatur kok disitu, tinggal mencocokan saja, Mau bab apa saja ada, sampai bab cara beretika pun ada, cara berpakaian muslim laki-laki yang tidak boleh menutupi mata kaki dan bagaimana wajibnya berkerudung bagi muslimah, sampai cara memakai alas kaki pun dijelaskan.

Nah, Bagaimana kita bisa tau isi Al-Quran dan Al-Hadist kalau kita tidak membuka, membaca, mengkaji, menggali dan mempelajarinya? Jangan-Jangan Al-Quran juga jarang dibuka, hadist sampulnya saja belum tau bagaimana tampangnya hadist Shohih Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Nasai, Sunan Tirmidzi, Sunan Ibnu Majjah, Sunan Abu Daud, dsb.

Alloh lah yang membuat alam semesta beserta isi dan skenarionya, termasuk Alloh menciptakan surga dan neraka, maka Alloh pula lah yang menentukan aturan-aturan agar bisa menjadi penghuni surganya. Alloh yang menciptakan Nabi Adam, Mengusirnya kedunia kemudian membuat aturan agar Nabi Adam dan keturunannya kembali masuk surga.

Ibarat kita sedang menuju sebuah perjalanan , Misalnya mau ke jawa timur dari Bandung Naik kereta. Jawa Timur adalah "tujuan perjalanan" dan "kereta" adalah "transportasi yang digunakan untuk menuju tujuan", Nah, tentunya untuk mencapai tujuan Jawa Timur maka kereta tersebut harus di rel yang benar menuju ke Jawa Timur. Didalam kereta ,Kita kan terikat aturan-aturan agar tidak diturunkan di tengah jalan diantaranya kita harus punya tiket resmi, kita juga harus tunduk aturan didalam kereta tidak boleh semaunya.

Apalagi urusan agama yang taruhannya natara suraga dan neraka. Tentu ada alat transportasinya dan di jalur rel yang sesuai tuntunan Alloh dan Rosul-Nya dan kita tunduk pada aturan-aturan agama, supaya kita bisa sampai ketujuan yakni surga Alloh SWT dan selamat dari Neraka Alloh SWT, Dulu awal islam masuk ke jazirah Arab, cukup dengan membaca kalimat syahadat, sudah dijamin masuk surga. Namun setelah itu Rosul mendapatkan wahyu untuk menyampaikan aturan-aturan yang harus ditaati tidak cukup membaca syahadat saja tapi ya harus sholat, puasa, zakat, dan haji bagi yang mampu dan lain-lain aturan yang tercakup dalam Al-Quran dan Al-Hadist