Jumat, 15 Desember 2017

Pengertian dan Macam-macam Shodaqoh | Amalan LDII

pengertian dan macam sodaqoh


Secara umum shodaqoh memiliki pengertian menginfakkan harta dijalan Allah SWT. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat, keluarga . maupun untuk kepentingan jihad Fisabilillah. Maka memberikan harta untuk hal tertentu dijalan Allah SWT sebagaimana yang terdapat dalam banya ayat-ayat Al-Quran. Diantaranya adalah Al-Baqaroh (2) : 264 dan At-Taubah (9): 60.
Kedua ayat diatas menggambarakan bahwa shodaqoh memiliki makna mendermakan uang dijalan Allah SWT bahkan pada ayat yang kedua, shodaqoh secara Khusus adalah bermakna zakat. Bahkan banyak sekali ayat maupun hadist yang berbicara tentang zakat, namun diungkapkan dengan istilah Shodaqoh. Secara Bahasa, shodaqoh berasal dari kata shidiq yang berarti benar. Dan menurut Al-Qadhi Abu Bakar bin Arabi, benar disini adalah benar dalam hubungan dengan sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan. Antara zakat, infaq, shodaqoh memiliki pengertian dalam kitab-kitab fikih.

Infaq memiliki arti yang lebih luas dari zakat, yaitu mengeluarkan atau menginfakan uang. Infak ada yang wajib, sunnah dan mubah. Infak wajib antarnya adalah zakat, kafaroh, infak untuk keluarga dan sebagainya. Infak sunnah adalah infak yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak menjadi kewajiban, seperti infak untuk dakwah, pembangunan masjid dan sebagainya.

Rosulullah mengisyaratkan banyaknya orang yang menumpuk harta didunia namun miskin di akhirat. Kecuali sedikit orang yang senang shodaqoh dengan hartanya, sebagaimana tertulis dalam hadist shohih Muslim No.33 (94) Kitabu Zakat. Dalam Islam Ada beberapa macam Shodaqoh yang harus ditetapi oleh setiap Muslim sesuai dengan kemampuannya masing-masing. diantaranya antara lain:

1. ZAKAT

Kewajiban zakat berasarkan firman Allah dalam Kita suci Al-Quran surah Al-Baqaroh ayat 43, yang artinya : "Tegaklah sholat dan bayarlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" . Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah madhoh dalam Islam, yang tata cara, syarat dan ketentuannya telah ditetapkan oleh Alloh dan Rosul dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Diantarnya syarat dan ketentuan ibadah zakat adalah:

1.1 Jenis Harta
Jenis harta yang ditetapkan wajib dibayar zakatnya adalah:
  1. Emas dan perak
  2. Ternak Onta, sapi, dan kambing
  3. Hasil Bumi
  4. Omset perdagangan
Selain keempat jenis harta atau sumber harta, seperti ternak kuda, ternak ayam, gaji pegawai/buruh, free, jasa, sewa menyewa, hasil makelaran dan lain sebagainya tidak dikenakan zakat.

1.2 Nisob, masa perputaran, nilai nominal dan amil


Dalam shodaqoh zakat berlaku nisob, yaitu batasan minimun jumlah nominal harta yang dimiliki. Zakat juga dibayarkan setelah harta berputar atau mengedap selama satu tahun dan besarnya nilai harta yang harus disetor juga telah ditetapkan nilainya. Zakat disetor kepada panitia zakat yang disebut amil.

1.3 Penerima Zakat

Ada 8 golongan penerima zakat yang telah ditetapkan oleh Alloh ta'ala dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60. Penerima zakat tidak boleh menyimpang dari 8 golongan ini.
  1. Fakir, adalah orang yang penghasilannya hanya cukup untuk dimakan sekeluarga sehari-hari namun tidak bisa memenuhi kebutuhan lainnya.
  2. Miskin, adalah orang yang penghasilannya tidak cukup untuk makan sehari-hari atau bahkan tidak memiliki penghasilan.
  3. Amil, adalah orang-orang yang bertugas menghimpun zakat dan membagikannya. Di LDII amil zakat dibentuk setiap menjelang Idhul Fitri sisetiap kelompok pengajian PAC LDII yang ada disetiap desa.
  4. Mualaf, adalah orang yang baru masuk Islam. namun kondisi ekonomi yang cukup biasanya seorang mualaf menolak menerima zakat.
  5. Budak, adalah orang yang mengabdi pada seseorang dan biasanya tidak mendapat imbalan kecuali hanya kebutuhan pokok yaitu makan dan pakaian. Budak hanya ada di negara-negara yang pernah menerapkan sistem perbudakan. Perbudakan didunia modern saat ini dianggap pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bentuk perbudakan era sekaang anatara lain human traficking (perdagangan manusia), bonded lanor (kerja kontrak), foced labor (Kerja Paksa), dan masih banyak lainnya.
  6. Ghorim, adalah orang yang keberatan / tidak mampu membayar hutangnya. Hutang yang dimaksud adalah hutang karena untuk memenuhi kebutuhan urgen seperti makan dan pengobatan, bukan hutang barang konsumtif.
  7. Fii Sablilillah, adalah lembaga-lembaga yang bertanggungjawab atas urusan agama dan digunakan untuk kelancaran peribadahan umat.
  8. Ibnu Sabil, adalah Musafir yang kehabisan bekal atau orang yang berpergian dan atau sedang dalam perjalanan dan tidak punya uang saku atau bekal.

2. INFAQ

Infaq Fii Sabilillah adalah salah satu bentuk shodaqoh spesifik dalam Islam. infaq dikenakan pada jenis harta atau penghasilan yang tidak wajib zakat, seperti gaji pegawai / buruh, free, jasa, dan perniagaan yang nilainya dibawah Nisob. Berbeda dengan zakat yang terbatas pada jenis harta tertentu dan dibayarka setahun sekai setelah harta tersebut mencapai nisob, infaq wajib dibayarkan setiap orang islam ke Sabilillah sebagian dari penghasilan / rizki yang diperolehnya setiap saat, dari manapun sumbernya dan berapapun besarnya penghasilan itu.

3. PEMBELAAN

Diluar zakat dan infak setiap invidu Muslim wajib membela agama Alloh (Sabilillah) dengan harta dan tenaga. Jenis pemakaian dan besarnya shodakoh pembelaan juga tidak terbatas, tergantung kebutuhan dan kondisi. pembelaan sabilillah bisa bersifat pribadi maupun jamaah. termasuk dalam shodaqoh pembelaan ini antara lain : Membeli perlengkapan ibadah seperti; kitab, pakaian, kendaraan, membangun masjid, madrasah dan sarana ibadah lainnya.

4. DENDA / DAM/ KAFAROH

Denda / dam/ kafaroh merupakan jenis shodaqoh yang dibayarkan ketika seorang Muslim melakukan pelanggaran syariat. Bberapa contoh shodaqoh jeis Ini antara lain:
  • Menjima' Istri saat Puasa Romadhan, Seorang Muslim yang menjima' istrinya saat berpuasa ramadhan tidak hanya bata puasanya namun juga wajib membayar kafaroh memerekakan seorang udak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan kepada orang miskin sebanya 60 orang.
  • Dam / Denda mencukur rambut sebelum tahalul / lukar saat haji atau umroh.

5. SHODAQOH PEMBERIAN

Didalam harta kita terdapat haknya orang lain yang minta maupun tidak minta. Termasuk dalam shodaqoh macam ini adalah memberi kerabat, famili, dan tetangga secara sukarela dan sesuai dengan kebutuhan. Amalan Shodaqoh merupakan amalan yang paling mudah dilakukan, tidak peduli berapa banyak jumlah yang kita keluarkan yang terpenting keikhlasan dalam hati.







Related Posts

Pengertian dan Macam-macam Shodaqoh | Amalan LDII
4/ 5
Oleh